Bansos  

Masuk DTKS Tapi Tidak Dapat Bansos, Bagaimana Urusnya

Beritasepuluh.net – Kementerian Sosial menyediakan sejumlah jenis bantuan selama pandemi covid-19, di antaranya adalah bantuan sosial tunai (BST).

Salah satu syaratnya adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Data tersebut meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

Mereka yang terdaftar dalam DTKS adalah 40 persen penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah.

Banyak keluahan juga dari masyarakat, kenapa dia masuk DTKS kok tidak dapat bansos, kok bisa.

Masyarakat yang terdaftar dalam DTKS belum tentu mendapat bantuan sosial.

Pasalnya, program bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing yang ditentukan oleh penyelenggara program sesuai dengan variabel yang dibutuhkan dalam DTKS dan dibatasi oleh kuota penerima.

Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, disebutkan bahwa program pemberdayaan dan bantuan sosial harus mengacu pada data terpadu yang dikelola Kemensos (DTKS).

Jika sudah terdaftar di DTKS, maka bisa diusulkan untuk mendapat program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Masyarakat yang masuk kategori fakir miskin bisa mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat desa atau kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan pre-list awal dan usulan baru.

Musyawarah tersebut akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa dan perangkat desa lainnya, yang kemudian menjadi pre-list akhir.

Pre-list akhir dari hasil musyawarah desa digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.