Berita  

Ketua DPR Puan Maharani Minta Pemerintah Tetap Layani Jemaah Haji Yang Batal Berangkat

Beritasepuluh.net – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan membatalkan keberangkatan jemaah haji tahun 1442 H/2021.

Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan, parlemen memahami keputusan pemerintah membatalkan pemberangkatan calon jemaah haji Indonesia tahun ini.

Puan dengan tegas meminta pemerintah tetap melayani calon jemaah haji Indonesia yang batal berangkat tahun ini.

“Pemerintah harus tetap melayani para calon jemaah haji yang batal berangkat, pastikan pelayanannya baik, mekanismenya jelas, jika calon jemaah meminta dananya dikembalikan,” tegas Puan.

Hal utama yang harus dipastikan adalah keselamatan dan kenyamanan para jemaah Indonesia saat beribadah haji di Tanah Suci pada masa pandemi Covid-19.

Pemerintah dan DPR RI sudah meminta pemerintah Arab Saudi memberi kelonggaran pada jemaah Indonesia untuk dapat beribadah haji tahun ini.

“Tapi demi keamanan dan keselamatan semua, kita masih harus bersabar. Apalagi muncul varian baru virus corona, dan orang yang sudah divaksin tidak dijamin tidak tertular,” kata Puan.

Puan berharap pemerintah Indonesia terus meningkatkan kualitas pelayanan pada calon jemaah haji untuk menyambut musim haji selanjutnya, atau pelaksanaan ibadah haji pada saat suasana sudah kembali normal.

Keputusan meniadakan haji tahun ini, tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No 660/2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

Pertama, ibadah haji wajib bagi umat Islam yang mampu secara ekonomi dan fisik serta terjamin kesehatan, keselamatan dan keamanan jemaah baik selama berada di embarkasi, debarkasi hingga saat tiba di Arab Saudi.

Kedua, Kemenag menganggap kesehatan, keselamatan dan keamanan jemaah haji terancam oleh pandemi Covid-19. Terlebih saat ini muncul varian baru Covid-19 hampir di seluruh dunia.

Ketiga, pemerintah menyebut bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi Warga Negara Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri melalui upaya penanggulangan pandemi Covid-19.

Keempat, menjaga jiwa merupakan salah satu maqashid syariah atau tujuan harus dicapai dalam syariat selain menjaga agama, akal, keturunan dan harta. (BS/C45)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.