Berita  

Mengenal NTMC Korlantas Polri

Beritasepuluh.net – Dilansir dari situs resmi NTMC Korlantas Polri, NTMC singkatan dari National Traffic Managemen Center

Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) adalah sebuah unsur pelaksana utama Kepolisian Negara Republik Indonesia pada tingkat Markas Besar dipimpin oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri) yang bertanggung jawab di bawah Kapolri. bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi lalu lintas yang meliputi pendidikan masyarakat, penegakan hukum, pengkajian masalah lalu lintas, registrasi, dan identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor, serta mengadakan patroli jalan raya.

NTMC Polri adalah Pusat Pengendali Lalu Lintas Nasional Kepolisian Republik Indonesia yang berfungsi sebagai pusat kendali informasi dan komunikasi yang mengatur lalu lintas di Indonesia, yang operasional sehari-hari dilaksanakan oleh Bagops Korlantas Polri.

NTMC Polri mengintegrasikan sistem informasi ke lima pemangku kepentingan bidang lalu lintas (Polri, Kementerian Pekerjaan Umum, Perhubungan, Perindustrian, dan Riset Teknologi).

NTMC Polri yang dibangun sejak tahun 2009 hingga sekarang (tahun 2020) sudah terdapat 15 (lima belas) Polda yang memiliki RTMC, dan 23 (dua puluh tiga) TMC Polres yang tergelar. Untuk melayani masyarakat secara luas, masih diperlukan untuk pengembangan dan pembangunan baik RTMC di Polda dan TMC di Polres.

Pengembangan operasional Regional Traffic Management Center (RTMC) dan Traffic Management Center (TMC) merupakan kelanjutan dari pengembangan operasional National Traffic Management Centre (NTMC).

Peran RTMC adalah sebagai pusat pengendalian pelaksanaan kegiatan operasional fungsi lalu lintas di wilayah (Polda) dalam memberikan pelayanan Informasi, sehingga dapat terjalin suatu komunikasi, koordinasi dan kendali, terhadap informasi dan data yang di terima, diolah dan disalurkan kepada instansi maupun masyarakat yang memerlukan, dan terkoneksi dengan NTMC Korlantas Polri.

NTMC Polri sendiri merupakan bagian atau subsistem dari Sistem Manajemen Teknologi Kepolisian (SIMTEKPOL).

Seluruh informasi aktual tentang lalu lintas yang merupakan output dari NTMC dikumpulkan, diolah, dan disampaikan kepada pihak yang berkepentingan dan dikoordinasikan sebagai bahan kendali penanganan masalah.

Sebagaimana ditegaskan pada pasal 247 ayat 3 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Korps Lalu Lintas Polri adalah Pembina, Pengelola dan Penanggung jawab dari Pusat Kendali Sistem Informasi dan Komunikasi, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara Nasional.

Kehadiran NTMC merupakan salah satu wujud Reformasi Birokrasi Polri dalam hal pelayanan kepada masyarakat yang memungkinkan personel Polantas dapat bekerja secara transparan, cepat dan akurat dalam merespons (quick respon) setiap permasalah yang ada di lapangan.

NTMC merupakan bagian yang tak terpisahkan dari upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas. Untuk lebih mengoptimalkan diseminasi informasi lalu lintas, NTMC Polri bekerja sama dengan beberapa televisi nasional untuk ditayangkan secara siaran langsung agar menjadi panduan pengguna lalu lintas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.