Berita  

Resmi, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Diambil Alih Negara

Beritasepuluh.net – Telah resmi, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) diambil alih oleh negara, pemerintahan Jokowi per Rabu (7/4/2021).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno telah umumkan bahwa pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) resmi berpindah kepada Kemensetneg, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang TMII.

“Presiden telah menerbitkan Perpres Nomor 19 Tahun 2021 tentang TMII. Yang di dalamnya mengatur penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg,” ujar Pratikno dalam konferensi pers virtual.

“Dan berarti berhenti pula pengelolaan yang selama ini dilakukan Yayasan Harapan Kita. Kami akan melakukan penataan sebagaimana yang kami lakukan di GBK dan Kemayoran,” kata Pratikno.

Menurut Pratikno, terbitnya Perpres Nomor 19 tersebut dilatarbelakangi masukan banyak pihak soal TMII, dan salah satunya adalah rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sebelumnya dasar hukum soal TMII merujuk pada Keppres Nomor 51 Tahun 1977.

“Menurut Keppres itu, TMII merupakan milik negara Republik Indonesia yang tercatat di Kemensetneg yang pengelolaannya diberikan kepada Yayasan Harapan Kita,” ungkap Pratikno.

“Sudah hampir 44 tahun Yayasan Harapan Kita mengelola milik negara ini,” lanjutnya.

Pratikno mejelaskan, negara memiliki kewajiban melakukan penataan TMII guna memberikan manfaat seluas-luasnya kepada masyarakat, yang nantinya TMII juga dapat berkontribusi pada keuangan negara.

Untuk saat ini masih akan ada pemindahan pengelolaan dari Yayasan Harapan Kita ke Kemensetneg, akan ada masa transisi, dan akan dibentuk tim transisi untuk mengelola TMII selama masa transisi ini.

“Karena ini ada pemindahan pengelolaan, kami perlu memutuskan masa transisi. Jadi akan dibentuk tim transisi untuk mengelola selama transisi,” ungkap Pratikno.

Perlu diketahui kawasan TMII memiliki luas 1.460.704 meter persegi atau setara lebih dari 146,7 hektar, berdasarkan evaluasi dari Kemensetneg dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 2018, TMII ditaksir memiliki nilai sebesar Rp 20 triliun.

“Tetapi, mungkin harga pasar jauh lebih dari itu untuk saat ini, apalagi nanti saat setelah pandemi,” kata Pratikno.

“Jadi dengan aset yang begitu luas dan banyak serta strategis, nantinya TMII akan dikelola dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat dan memberi kontribusi bagi negara,” tuturnya.

Kedepannya, Kemensetneg berkomitmen bahwa kawasan TMII akan menjadi kawasan pelestarian dan pengembangan budaya bangsa dan sarana edukasi yang bernapaskan budaya Nusantara.

Yayasan Harapan Kita didirikan oleh istri Presiden kedua RI Soeharto, yaitu Siti Hartinah atau dikenal dengan Tien Soeharto, pada 23 Agustus 1968, hingga saat ini usia yayasan tersebut hampir 53 tahun. (BS/C45)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.