ETLE Bukti Kerja Kapolri

Beritasepuluh.net – Gedung National Traffic Managemen Center (NTMC) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Jakarta, Selasa (23/3) Pagi, kedatangan para pejabat dan Meteri Jokowi untuk menyaksikan peluncuran electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik tahap pertama secara nasional.

Peluncuran ETLE itu merupakan bagian dari program 100 hari kerja Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang dilantik Presiden Joko Widodo pada hari Rabu, 27 Januari 2021. Satu dari 15 program yang dicanangkan adalah pelaksanaan perluasan ETLE.

Bagi wilayah yang belum bisa menerapkan ETLE, proses tilang sesuai dengan prosedur. Tidak ada istilah titip sidang dan awasi pelaksanaannya secara penuh. Demikian program 100 hari kerja Kapolri, bagian dari program prioritas presisi (prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.

Kapolri Listyo lanjut menegaskan bahwa penerapan tilang elektronik dapat mencegah penyalahgunaan wewenang polisi lalu lintas serta untuk penegakan hukum transparan dengan memanfaatkan teknologi informasi.

“Kami sering mendapatkan keluhan terkait dengan tilang yang dilakukan beberapa oknum anggota Polri sehingga dapat berpotensi penyalahgunaan wewenang,” kata Jenderal Pol. Listyo.

Pada tahap pertama, tilang elektronik nasional berlaku serentak di 12 polda se-Indonesia dengan 244 titik kamera ETLE. Lokasi itu tersebar di 98 titik di Polda Metro Jaya, 5 titik di Polda Riau, 55 titik di Polda Jawa Timur, 10 titik di Polda Jawa Tengah, 16 titik di Polda Sulawesi Selatan, 21 titik di Polda Jawa Barat, 8 titik di Polda Jambi, 10 titik di Polda Sumatera Barat, 4 titik di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, 5 titik di Polda Lampung, 11 titik di Polda Sulawesi Utara, dan1 titik di Polda Banten.

Target tilang elektronik ini akan menindak 10 pelanggaran, yakni melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil mengoperasikan ponsel, melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat nomor palsu, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua orang, dan tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.

Dengan penerapan ETLE, diharapkan anggota Polantas hanya bertugas melakukan pengaturan jika terjadi kemacetan lalu lintas, dan saat masyarakat membutuhkan kehadiran polisi. Dengan demikian, kepolisian bisa bekerja lebih baik lagi, lebih berwibawa, dan lebih dekat dengan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.