KLB Demokrat Sibolangit Bebas Intervensi

Beritasepuluh.net – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna Laoly pada sesi jumpa pers virtual di Jakarta, Rabu, 31/4/2021 lalu, telah mengumumkan pemerintah menolak hasil KLB di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 5 Maret, karena dokumen yang diserahkan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM tidak lengkap.

Senior dan pendiri Partai Demokrat, serta penggerak kongres luar biasa (KLB) di Sibolangit berpendapat keputusan pemerintah menolak permohonan perubahan daftar kepengurusan dan anggaran dasar/anggaran Partai Demokrat merupakan bukti tidak ada intervensi dari kekuasaan.

“(Penolakan) itu wajar bahwa terlihat pemerintah tidak terlibat intervensi,“ kata salah satu pendiri Partai Demokrat yang mendukung KLB, Hencky Luntungan.

Ia lanjut menyebut bahwa pihak yang berwenang memutuskan perkara itu adalah pengadilan.

“Yang memutuskan bukan pemerintah, tetapi pengadilan,” tegas Hencky.

Hencky, melalui pernyataannya yang dikutip salah satu media nasional, mengatakan pihak KLB akan berupaya melayangkan gugatan ke pengadilan.

Dikutip dari Antara, Hencky mengatakan pihaknya akan melayangkan gugatan untuk kasus lain, yaitu terkait adanya perubahan pada mukadimah/bagian pembuka AD/ART.

“(Ada) gugatan tersendiri dari pendiri Partai Demokrat, yaitu terkait perubahan mukadimah AD/ART yang menyatakan SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) dan Ventje Rumangkang adalah founding father (pendiri partai),” kata Hencky.

Dalam kesempatan terpisah, Marzuki Alie, yang ditetapkan sebagai ketua dewan pembina partai versi KLB, juga menyambut baik keputusan pemerintah.

Marzuki Alie, melalui akun Twitter pribadinya @marzukialie_MA mengatakan keputusan itu merupakan solusi terbaik bagi seluruh pihak.

“Alhamdulilah, pemerintah sudah mengambil keputusan yang tepat untuk membuktikan bahwa tidak ada kekuasaan yang ada di balik ini. Inilah keputusan terbaik bagi semuanya,” kata Marzuki Alie.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna Laoly pada sesi jumpa pers virtual di Jakarta, Rabu, mengumumkan pemerintah menolak hasil KLB di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 5 Maret, karena dokumen yang diserahkan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM tidak lengkap. (BS/C45)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.