Abdul Hakim Hadiri Pembahasan Alokasi Dana Desa untuk BLT

BSMedia – Anggota Komite IV DPD RI asal daerah pemilihan Lampung Abdul Hakim mengikuti Zoom Metting dengan Direktur Dana Transfer Umum DJPK Kemenkeu Adriyanto, Senin, 21/2/2022.

Adriyanto menjelaskan PMK 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa. Acara juga dihadiri Bupati Pesawaran Dendi Romadhona, Sekda Pesawaran, camat se-Pesawaran, kades, dan peserta lainnya.

Bupati Pesawaran mengatakan, acara ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian rapat dan surat Bupati Pesawaran kepada Kementerian Keuangan.

Ia menjelaskan, prioritas pembahasan saat masa pandemi covid-19 ini adalah sebanyak 144 desa mengalami kesulitan implementasi 40 persen BLT dari dana desa.

Adriyanto menjelaskan, pemerintah menjawab aspirasi dari kepala daerah dengan mengeluarkan PMK 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Persentase tersebut adalah plafon tertinggi untuk setiap desa yang alokasinya adalah kebutuhan dari setiap desa yang rill dikeluarkan untuk BLT.

Negara memiliki tanggung jawab untuk menyejahterakan anak bangsa dalam memenuhi kebutuhan dasarnya.

Abdul Hakim mengatakan, DPD RI sedang melakukan reses dengan tema terkait Perpres 104 Tahun 2021 terkait BLT 40 persen dari anggaran dana desa.

Abdul Hakim menuturkan, dengan adanya peraturan ini, desa akan mengoptimalkan alokasi 40 persen.

Yang harus dipastikan, ujarnya, adalah alokasi 40 persen sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.

Hakim berujar, data yang digunakan harus tepat dan akurat.

Ia ingin penetapan keluarga penerima manfaat ini ditetapkan kepala desa dalam musyawarah dan hasil penetapan disampaikan kepada bupati.

Bupati Dendi mempertanyakan apakah yang telah dipersentasekan dapat menjadi acuan bagi daerah untuk penyusunan alokasi dana desa.

“Kami berharap ada surat atau edaran dalam implementasinya,” ujarnya.