Dendi Minta Pemerintah Desa di Pesawaran Bertindak Tegas terhadap Kegiatan Keramaian

BSMedia – Bupati Pesawaran sekaligus Ketua Satgas covid-19 tingkat kabupaten
Dendi Ramadhona, meminta seluruh pemerintah desa yang ada bertindak
tegas terhadap kegiatan keramaian di tengah masyarakat karena
meningkatnya status PPKM Pesawaran ke level III.  

 

Dia mengatakan, saat ini seluruh kecamatan yang ada di
Pesawaran berstatus zona merah. 

Oleh sebab itu, perlu ketegasan pihak
desa untuk melarang segala kegiatan yang sifatnya mengumpulkan keramaian
orang.

 

“Per 23 Februari 2022, daerah kasus terkonfirmasi positif sudah
mencapai 420 dan dari 11 kecamatan yang ada semua sudah berstatus zona
merah,” ujarnya di kantor Pemkab Pesawaran, Kamis, 24 Februari 2022.

 

Dendi melanjutkan, pihak camat serta
seluruh kades memiliki kewajiban untuk mengantisipasi penyebaran virus
covid-19 di desa, dengan melarang segala kegiatan yang bersifat
mengundang keramaian.

 

“Pakai peraturan yang tinggi, mulai dari Perpres, Pergub, atau Perbup
yang mengatur tentang pelarangan kegiatan di tengah masyarakat. 

Kalau
perlu desa keluarkan peraturan yang mengatur tentang pencegahan kegiatan
keramaian,” kata dia.

 

Menurut Dendi, pihak desa juga memiliki tanggung jawab untuk membantu
pemerintah dalam percepatan vaksinasi di desa-desa. 

Dia juga
menjelaskan data orang yang terpapar covid saat ini, masyarakat yang
baru melakukan vaksin kesatu atau bahkan belum vaksin sama sekali.

 

“Data masyarakatnya di setiap desa. Mana saja yang sudah
vaksin tahap pertama. Fasilitasi untuk mereka melakukan vaksin kedua,
dan mana saja masyarakat yang belum vaksin suruh vaksin. 

Kalau perlu
ajukan permohonan kepada Dinkes untuk melaksanakan giat vaksin di desa
masing-masing,” ujar Dendi .